-Rancangan Undang-Undang komponen tentara cadangan sedang digodok. Dalam
rancangan itu, hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen
tentara cadangan. Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil dan
warga negara yang sudah berumur 18 tahun. Selain mereka, mantan prajurit
TNI juga wajib menjadi komponen cadangan militer. RUU ini sendiri sudah
sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan.
Menteri Pertahanan
Purnomo Yusgiantoro menolak RUU ini sebagai wajib militer, ia lebih
senang menyebut sebagai pengabdian pada negara. "RUU itu tidak ditujukan
agar ada wajib militer, tapi bagaimana RUU itu bisa membuka kesempatan
bagi warga untuk mengabdikan diri," kata Purnomo, di Istana Negara, 26
Juli 2012.
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin jauh
hari juga menyebut wajib militer sulit diterapkan. "Kita sulit melakukan
seperti yang dilakukan negara lain (wajib militer), karena memobilisasi
wajib militer memerlukan anggaran yang sangat besar," ujarnya 18
Desember 2011.
Apapun namanya, yang jelas tidak masuk kategori
sukarela. RUU menyebut setiap warga wajib bagi yang sudah berumur 18
tahun. Bahkan menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian
Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin akan ada sangsi bagi yang
menolak.
"Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun
sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun,"
ujar HArtind 31 Juli 2012. Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal
penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat.
Nantinya
warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama
lima tahun. Bahkan bila negara dalam keadaan perang maka harus siap
memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard
yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut
nantinya akan diberi uang saku.
Wajib militer sebenarnya sudah
dilarang PBB dalam resolusi ke-88 pada 1998. Istilah yang diberikan PBB
yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati
nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan
agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata.
Beberapa
negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko
mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan
wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib
militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun
2011.
Bagi negara yang belum menerapkan Conscientious Objectors
tetapi tetap menjalankan wajib militer, PBB menyarankan pemberian
kewajiban pengganti yang tidak menyalahi Conscientious Objectors.
Di
Amerika serikat bagi yang menolak wajib militer maka dapat mengganti
dengan kerja sosial. Beberapa yang menerapkan seperti Prancis yang
memberikan tugas kedinasan lain bagi yang menolak wajib militer. Di
Korea Selatan meskipun para artisnya melakukan Wajib Militer namun hanya
dilakukan paling lama sebulan kemudian dilanjutkan kerja sosial.
Indonesia
pernah mempunyai peraturan wajib militer yang memperhatikan
Conscientious Objectors dan tidak memberikan sangsi pidana. Pada
Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang
membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan
kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia. Dalam Pasal 10 disebut
Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:
a. Mereka yang dalam,
keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk
wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang
menjadi tanggungannya.
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.