Kamis, 21 November 2013

Wajib Militer

Seluk-beluk Wajib Militer-Rancangan Undang-Undang komponen tentara cadangan sedang digodok. Dalam rancangan itu, hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara cadangan. Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil dan warga negara yang sudah berumur 18 tahun. Selain mereka, mantan prajurit TNI juga wajib menjadi komponen cadangan militer. RUU ini sendiri sudah sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menolak RUU ini sebagai wajib militer, ia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara. "RUU itu tidak ditujukan agar ada wajib militer, tapi bagaimana RUU itu bisa membuka kesempatan bagi warga untuk mengabdikan diri," kata Purnomo, di Istana Negara, 26 Juli 2012.

Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin jauh hari juga menyebut wajib militer sulit diterapkan. "Kita sulit melakukan seperti yang dilakukan negara lain (wajib militer), karena memobilisasi wajib militer memerlukan anggaran yang sangat besar," ujarnya 18 Desember 2011.

Apapun namanya, yang jelas tidak masuk kategori sukarela. RUU menyebut setiap warga wajib bagi yang sudah berumur 18 tahun. Bahkan menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin akan ada sangsi bagi yang menolak.

"Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun," ujar HArtind 31 Juli 2012. Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat.

Nantinya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama lima tahun. Bahkan bila negara dalam keadaan perang maka harus siap memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.

Wajib militer sebenarnya sudah dilarang PBB dalam resolusi ke-88 pada 1998. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata.

Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.

Bagi negara yang belum menerapkan Conscientious Objectors tetapi tetap menjalankan wajib militer, PBB menyarankan pemberian kewajiban pengganti yang tidak menyalahi Conscientious Objectors.

Di Amerika serikat bagi yang menolak wajib militer maka dapat mengganti dengan kerja sosial. Beberapa yang menerapkan seperti Prancis yang memberikan tugas kedinasan lain bagi yang menolak wajib militer. Di Korea Selatan meskipun para artisnya melakukan Wajib Militer namun hanya dilakukan paling lama sebulan kemudian dilanjutkan kerja sosial.

Indonesia pernah mempunyai peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak memberikan sangsi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia. Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:

a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.