Al Ashriyyah Nurul Iman Wajib
Militer
(untuk Persiapan Indonesia Menjadi Negara Maju)
Salah satu
syarat suatu Negara dikatakan maju yaitu Negara yang masyarakatnya berdisiplin tinggi, patuh terhadap peraturan pemerintah.
Singapura misalnya, sebuah Negara kecil dengan luas
wilayahnya lebih kecil dari pulau Madura yang jumlah penduduknya hanya 6 sampai 7 juta jiwa. Namun bisa menjadi Negara maju dan dikenal berdisiplin tinggi serta tegas dalam menegakkan hukum. Jika salah seorang warga kedapatan melanggar akan segera diberikan sangsi pidana atau denda. Misal, merokok di area umum, di denda 200 sampai 500 U$ singapure, termasuk meludah sembarangan didenda 200 U$.
Masalahnya mewujudkan
masyarakat berkarakter demikian bukan perkara mudah. Perlu kerja keras dan kesabaran luar biasa.
Dan salah satu kunci terwujudnya masyarakat disiplin dan
taat peraturan adalah diberlakukanya wajib militer bagi warga negara. Alasannya, agar masyarakat memahami betapa pentingnya taat pada
komando dan tahu akan kosekuensi disetiap pelanggaran
atau kesalahan, serta hidup dengan sigap,
tepat, tangguh dan lain sebagainya.
Tahukah kalian,
tetangga Negara kita, Malaysia juga menerapkan wajib
militer bagi warga negaranya. Hanya saja disana biasa disebut dengan Program
Latihan Khidmad Negara (PLKN). Sekilas tentang wamil di Malaysia, program pemerintah ini dilaksanakan cuma 3 bulan bagi setiap individu. Tidak se-lama di Korea yang melangsungkan program wajib militer selama dua tahun. Dan masih banyak lagi Negara-negara yang menganut
wajib militer, diantaranya Mesir, Swiss,
Brazil, Turkey, Yunani dan lain-lain.
INDONESIA
BERENCANA MENERAPKAN WAJIB MILITER
Komisi 1 DPR
sedang mematangkan Rancangan Undang – undang Komponen cadangan (RUU Komcad)
mengenai wajib militer di Indonesia. Peraturan ini direncanakan sudah ada dalam dokumen RUU komponen cadangan pada pasal 6 ayat 3, disebutkan bahwa komponen cadangan disusun dalam bentuk
satuan tempur yang disesuaikan
dengan struktur organisasi angkatan sesuai msing–masing matra.
Pasal lain
menyebutkan (pasal 8 ayat 3), pegawai negeri sipil (PNS), pekerja dan buruh yang telah memenuhi
persyaratan wajib militer menjadi anggota
komponen cadangan. Dalam RUU komcad itu, sejumlah sangsi diatur jelas
untuk warga
Negara Indonesia yang sengaja tidak ikut dalam komponen cadangan. Ketentuan pidana itu diatur dalam Bab VII dari
pasal 38 hingga 42, yaitu bisa dipenjara 6 bulan hingga
dua tahun. Pidana itu tidak hanya berlaku bagi mereka yang menolak, bahkan untuk orang yang menyuruh orang lain agar tidak ikut komponen cadangan, termasuk pimpinan instansi yang tidak mengizinkan pegawainya ikut komponen
cadangan.
Dalam konsep sistem
pertahanan militer dan non militer, komponen cadangan berfungsi
melindungi dan memelihara keamanan nasional. Hal ini merujuk pada pasal 30 UUD
1945, TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. Adapun pembinaan dan
penggunaan komponen cadangan diarahkan kepada kesadaran jati diri bangsa demi menumbuhkan semangat dan kekuatan nyata bela Negara.
Wajib militer
juga bisa dipandang dalam dua ranah yang mendasar, yakni hak dan kewajiban
warga Negara. Wajib militer sebagai hak dapat kita maknai sebagai upaya Negara
dalam memberikan dasar–dasar pertahanan sipil dalam keadaan darurat,
sedangkan sebagai kewajiban yaitu sebagai wujud partisipasi masyarakat sipil
untuk bela Negara dan ikhtiar menciptakan TNI professional. Sehingga, jika terjadi perang, para Wamil akan jadi “stand by force” yang
bisa dipanggil setiap saat dan wajib bela Negara angkat senjata seperti pada
masa sebelum kita merdeka.
Program wajib
militer bukan berarti menciptakan masyarakat yang militeristik, namun lebih untuk membentuk karakter bangsa. Patriotisme dapat dipandang dalam
ranah “ human security”, seperti dalam
ketahanan pangan, hak asasi manusia, kemandirian ekonomi dan pembangunan industri nasional. Wajib militer juga penting dalam membantu korban bencana alam, salah satu fungsi militer diluar perang. Negara Jerman sudah mempraktekan ini, dimana
komponen Wamil selama satu tahun diarahkan langsung masalah penanganan bencana alam dan kecelakaan,
juga termasuk pemadam kebakaran.
Fasilitas
militer seperti helikopter, pesawat dan truk digunakan
peserta Wamil untuk evakuasi penduduk, merujuk pada situasi
Indonesia yang rentan akan bencana alam dan kecelakaan, maka pola ini menjadi
signifikan untuk dilakukan.
Dalam mengelola
cadangan strategis, Indonesia tertinggal oleh dua Negara tetangga, yaitu
Malaysia dan singapura. Malaysia sudah menerapkan wajib
militer sejak tahun 2002 sementara Singapura sejak tahun 1976. Jika program
wajib militer diberlakukan di Indonesia, ada beberapa nilai positif hal yang
didapat ; Pertama,
Indonesia memiliki warga Negara yang siap tempur. Dalam hal ini bisa
diterjemahkan dalam dua hal, tempur
dalam artian mengangkat senjata dan tempur menghadapi
tantangan hidup. Karena warga sudah terlatih dan terdidik menghadapi kerasnya
hidup. Kedua, Indonesia akan menjadi macan asia karena memiliki pasukan siap tempur berjuta-juta jiwa. Tentu kewibawaan Indonesia kembali
terangkat. Ketiga, mengurangi
masyarakat Indonesia yang arogan dan tidak
tahan banting. Karena saat ini masyarakat telah
diperbudak oleh kemudahaan akibat hal-hal instan. Keempat,
mendidik masyarakat berkarakter, disiplin, cinta tanah air, peduli terhadap sesama (berjiwa korsa) serta berakhlak
mulia. Itulah saat ini yang sangat diperlukan dan harus ditanamkan pada pemuda
pemudi Indonesia. Kelima, Indonesia optimis
menjadi Negara maju, karena memiliki masyarakat yang patuh, disiplin, kuat dan brkarakter.
Namun, RUU komcad yang
mewajibkan warga Negara Indonesia wajib
militer masih belum bisa di sahkan karena banyaknya pro dan kontra. Salah satu permasalahannya adalah besarnya biaya
yang dikeluarkan jika program ini terlaksana.
Pendidikan Dasar
Militer Sudah Ada di Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman
Berawal dari harapan ingin
membentuk santri yang disiplin, patuh, kuat, tangguh, berkarakter serta cinta tanah air, Program wajib militer pun dirancang dan diterapkan di Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding school meskipun Negara Indonesia
belum mengesahkannya. Program ini
dinamakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), sejak awal tahun 2012 dengan ketentuan wajib diikuti seluruh santri tingkat SMA sampai
Mahasiswa. khusus siswa SMA PPBN ini diberikan ketika mereka baru masuk sekolah
tahun ajaran baru, sedangkan untuk mahasiswa mereka wajib mengikuti PPBN selama
11 hari dengan sistem rolling dimulai dari semester satu hingga semester akhir
dengan alokasi waktu selama sebelas hari untuk masing–masing semester.
Mulanya, tahun 2006 guru
besah Habib Saggaf bin Mahdi BSA meminta DanRindam agar melatih para santri di Rindam Jaya Jakarta. Permintaan itu pun disetujui. Singkat cerita, Pondok peantren mengirim satu kompi berjumlah 30
orang –sebagaimana permintaan DanRindam –untuk dilatih bela Negara (Belneg). Disana Mereka dididik selama 3 hari. Lantas, agenda itu pun berlanjut setiap tahunnya dengan mengirim satu kompi, hingga angkatan ketiga pada tahun
2008. Dan pada akhir tahun
2009, Nurul Iman tidak lagi mengirimkan santri dalam pelatihan Belneg. melainkan bergabung mengikuti
pendidikan Resimen Mahasiswa (Menwa) di Buper Cibubur. Pusat TNI AD Rindam Jaya Jakarta melatihnya selama 2minggu dengan angkatan
pertama berjumlah 72 mahasiswa, dan disahkan pada awal tahun 2010. Tahun berikutnya, angkatan kedua, mengirim 210 mahasiswa. Hingga angkatan ketiga, 49 mahasiswa, dan angkatan keempat
61 mahasiswa dan tahun ini mengirim 72 mahasiswa. Walhasil Nurul Iman dari tahun 2006 – 2013 sudah mengirimkan 554 mahasiswa
yang di didik langsung oleh TNI AD di Rindam Jaya,
Jakarta. Bahkan pada September 2013 lalu, mengirimkan delegasi 9 mahasiswa untuk mengikuti Pendidikan
Kesadran Bela Negara (PKBN) yang berada di pusat Pendidikan
Pasukan Khusus (PUSDIKPASUS). Keikutsertaan Al Ashriyyah Nurul Iman mengikuti
pelatihan bela Negara (belneg), pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN),
resimen mahasiswa (MENWA), serta Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) merupakan wujud kepedulian terhadap masa depan bangsa ini.
Dalam Hadits Nabi diterangkan :“Sebaik
baik kalian adalah pembela negaranya. Selama pembelaanya bukan dosa karena fanatisme buta, apalagi menimbulkan sikap
superioritas dan pelecehan. Nabi mengistilahkan hal itu dengan Ashabiyah yang diharamkan. (HR. Abu
Dawud).
Perlu digaris bawahi, Pendidikan Dasar
militer ini merupakan wujud ketaatan terhadap pemerintah
dalam kegiatan bela Negara, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 : “ Tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam Pembelaan
Negara”. Serta TAP MPR no. VII tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan
keamanan nasional.
Abah pun pernah bertitah ; “Ketaatan
adalah kunci kesuksesan”.